1. PP KWARNAS NO. 080 TAHUN 1988PP KWARNAS NO. 080 TAHUN 1988 Oleh : ELGA SINAGA KAJIAN KEPRAMUKAAN DKD SUMATERA UTARA
2. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang. KajiPram-DKDSU@2011
3. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan. KajiPram-DKDSU@2011
4. Bina Diri : mendewasakan mental, spirit, mengarahkan keterampilan, pengarahan bakat menjadi profesi untuk kemandirian dan kewirausahaan Bina Satuan : regenerasi dan kaderisasi. Bina Masyarakat : Pengabdian, beperan aktif di masyarakat dalam segala bidang kehidupan manusia. KajiPram-DKDSU@2011
5. DARI KITA, OLEH KITA, UNTUK KITA DIBAWAH BIMBINGAN ORANG DEWASA KajiPram-DKDSU@2011
6. Tamu Penegak (± 3 bulan atau sesuai dengan adat Ambalan) Calon Penegak (± 6 bulan atau sesuai dengan adat Ambalan) Penegak Bantara Penegak Laksana Calon Pandega (± 6 bulan atau sesuai dengan adat Racana) Pandega KajiPram-DKDSU@2011
7. a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. a. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. b. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut KajiPram-DKDSU@2011
8. a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan. c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut. KajiPram-DKDSU@2011
9. 1) Tdk mempunyai hak suara dlm musyawarah. 2) Mempunyai hak bicara dlm diskusi, pertemuan dan musyawarah. 3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan. 4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara. 5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya. e. Setiap Calon T didampingi oleh dua orang T Bantara / T Laksana dari Ambalan yang bersangkutan. KajiPram-DKDSU@2011
10. b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara. c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kpd masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat KajiPram-DKDSU@2011
11. 1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana. 2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus. 3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya. 4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang. 5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya. KajiPram-DKDSU@2011
12. b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana. c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat. KajiPram-DKDSU@2011
13. Calon Pandega a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab. b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga. KajiPram-DKDSU@2011
14. c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat. d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan. KajiPram-DKDSU@2011
15. b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana. c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum. KajiPram-DKDSU@2011
16. Ambalan Racana Dewan Kerja Satuan Karya Kelompok Kerja Sangga Kerja KajiPram-DKDSU@2011
17. Beranggotakan semua Pramuka Penegak yg ada di suatu Gudep Dewan Ambalan : Pradana, Krani, Juru Uang (Bendahara), Pemangku Adat. Komponen Ambalan : Adat Istiadat Ambalan, Nama Ambalan, Amsal Ambalan, Perlambangan Ambalan, Pusaka Ambalan, Sandi Ambalan KajiPram-DKDSU@2011
18. Beranggotakan semua Pramuka Pandega yg ada di suatu Gudep Dewan Racana : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pemangku Adat. Komponen Racana : Adat Istiadat Racana, Nama Racana, Amsal RAcana, Perlambangan Racana, Pusaka Racana, Sandi Racana KajiPram-DKDSU@2011
19. Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.KajiPram-DKDSU@2011
20. 1. BAHARI ( KELAUTAN ) 2. BHAYANGKARA ( TIBMAS ) 3. BAKTI HUSADA ( KESEHATAN ) 4. DIRGANTARA ( KEANGKASAAN ) 5. KENCANA ( KELUARGA BERENCANA ) 6. TARUNA BUMI ( PERTANIAN ) 7. WANA BAKTI ( KEHUTANAN ) 8. WIRA KARTIKA (ANGKATAN DARAT) KajiPram-DKDSU@2011
21. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja. KajiPram-DKDSU@2011
22. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
Selasa, 21 November 2017
POLMEKBIN PRAMUKA PENEGAK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar