AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 11/Munas/2013KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONALGERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Disclaimer:
AD ART Pramuka ini adalah hasil Munas (Musyawarah Nasional) Tahun 2013. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka merevisi/ mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser.ad art pramuka
DAFTAR ISI
Daftar Isi Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor: 11/munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA Pembukaan BAB I Nama, Status, Tempat, Waktu dan Hari Pramuka BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi BAB III Sifat BAB IV Pendidikan Kepramukaan BAB V Organisasi BAB VI Musyawarah BAB VII Atribut BAB VIII Hak dan Kewajiban BAB IX Pendapatan dan Kekayaan BAB X Pembubaran BAB XI Anggaran Rumah Tangga BAB XII Penutup ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA BAB I Nama dan Tempat BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi BAB III Sifat BAB IV Sistem Pendidikan Kepramukaan BAB V Organisasi BAB VI Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak BAB VII Atribut BAB VIII Pendapatan dan Kekayaan BAB IX Pembubaran BAB X Lain-lain BAB XI Penutup Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2005 Tentang sertifikat Merek Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73 Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka; b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Munas 2013.
Mengingat:
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013, tentang Tata Tertib Munas 2013. Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013, tentang Presidium Munas 2013. Memperhatikan:
Hasil Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua :
Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini dengan Peraturan Presiden RI sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
DR. PA. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes. Kwarnas Wakil Ketua
Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.Si Kwarda Sulteng Sekretaris
Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka. (2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. (3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. (5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; b.menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. (2)Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. (3)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Nilai Kepramukaan
Nilai Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; e. tolong menolong; f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat; h. hemat, cermat dan bersahaja; i. rajin, terampil dan gembira; dan j. patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; c. peduli terhadap diri pribadinya; dan d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui: a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. belajar sambil melakukan; c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; d. kegiatan yang menarik dan menantang; e. kegiatan di alam terbuka; f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri; (2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among. (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. (3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan: a. di depan menjadi teladan; b. di tengah membangun kemauan; dan c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. (2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka. (3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. baca: Kode Etik Pembina Pramuka (4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. (5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.” (6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu: a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka; b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilainilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga; b. penggalang; c. penegak; baca:Ambalan Pramuka Penegakd. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. (2) Peserta didik terdiri dari: a. pramuka siaga; b. pramuka penggalang; c. pramuka penegak; dan d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari: a. pembina pramuka; b. pelatih pembina pramuka; c. pamong satuan karya pramuka; dan d. instruktur. (2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik. (2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; b. satuan karya pramuka; dan c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan. (2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis komunitas. (3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal. (4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega. (2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan. (2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir. (3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan. (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional. (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. (2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya. (2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi. (3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina. (4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari: a. anggota biasa: 1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik. 2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir, b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka. (2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi; b. majelis pembimbing; c. organisasi pendukung; dan d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik. (2) Gugus depan lengkap terdiri dari: a. perindukan siaga; b. pasukan penggalang; c. ambalan penegak; dan d. Racana Pramuka Pandega
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. (2) Kwartir terdiri atas: a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan/distrik; b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota; c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir. (2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari: a. dewan kehormatan; b. satuan pengawas internal; dan c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan. (2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir. (2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir. (2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya. (3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1)Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing. (2)Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. (3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur: a.Pemerintah; b.pemerintah daerah; c.tokoh masyarakat; dan d.tokoh pramuka. (4) a.Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. b.Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur. c.Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota. d.Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik. e.Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung. (2) Organisasi pendukung terdiri dari: a. satuan karya pramuka; b. gugus darma pramuka; c. satuan komunitas pramuka; d. pusat penelitian dan pengembangan; e. pusat informasi; dan f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka. (2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama. (3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako. (4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka. (2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan. (2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. (6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa. (2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa: a. lambang; b. bendera; c. panji; d. himne; e. mars; dan f. pakaian seragam. (2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 196, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar. Lihat:Hymne Pramuka / Hymne Satya Dharma Pramuka(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya
baca: Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan; b. menggunakan atribut pramuka; c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota; b. bantuan majelis pembimbing; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual. (2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing. (3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu. b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat. (2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
DEMIKIAN ARTIKEL SAYA TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar